Hubungan Investor
Komite

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Visi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah menjadi Komite yang memiliki kompetensi tinggi dalam membantu Perseroan dalam Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik ("GCG") dan Pedoman Usaha Prinsip-prinsip Perseroan ("COBP") di bidang manajemen sumber daya manusia ("SDM") dan pelaksanaan fungsi nominasi dan remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Direksi Komisaris Perseroan.
Maksud dan Tujuan Komite Nominasi & Remunerasi dimaksudkan sebagai pedoman bagi Komite untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, transparan, profesional, independen dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mr. Delson Tengdyantono

Mr. Jaya Angdika
KOMITE AUDIT
Komite Audit Perseroan bertugas memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris Perseroan atas laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan dan mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan.
Komite Audit Perseroan terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang anggota.

Mr. Jaya Angdika

Andreas Andry

Vivi Fui